ATAMBUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Belu, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan strategis ini digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Plt. Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 perihal Pelaksanaan dan Penyampaian Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.

Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait di Kabupaten Belu. Di antaranya perwakilan Kapolres Belu, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, perwakilan Dandim 1605/Belu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belu beserta staf, perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belu, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi NTT Wilayah II (Kabupaten Belu, TTU, dan Malaka), pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, serta Insan pers yang tergabung dalam wadah Pena Batas.
Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Belu, Yoni Arianto Neolaka, S.Sos, didampingi Sekretaris KPU Belu, Simon Arfaksad Lau, serta jajaran anggota KPU Belu lainnya, yaitu drh. Herlince Emiliana Asa (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Maria Gizela Lumis, S.Sos. (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Gregorius Mali Lau, S.Pd. (Divisi Hukum dan Pengawasan).

Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Belu, Yoni Arianto Neolaka, menekankan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada urusan teknis kepemiluan, melainkan juga mengemban kewajiban memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Hal tersebut merujuk pada beberapa regulasi utama, yakni :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 20 huruf a dan b), yang mewajibkan penyelenggara menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pimpinan.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
- Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 65 Tahun 2026 tentang Tim Penyelenggara Konsultasi Publik.
“Forum ini merupakan sarana komunikasi dan dialog antara penyelenggara pemilu, masyarakat, serta pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memperoleh masukan, saran, kritik, dan tanggapan demi penyempurnaan standar pelayanan yang transparan, partisipatif, responsif, dan tepat sasaran,” ungkap Yoni.
Yoni Arianto Neolaka memaparkan lima tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, antara lain :
- Menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terkait layanan KPU yang dinilai kurang atau belum sesuai ketentuan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU secara hierarki dan berkelanjutan.
- Mendorong keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan melalui optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Mengidentifikasi kendala serta mencari solusi atas berbagai permasalahan dalam pelayanan.
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di tengah berbagai dinamika daerah.
Lanjut Yoni, dari berbagai jenis pelayanan yang ada di KPU Kabupaten Belu, forum ini memfokuskan pembahasan pada enam standar layanan (mencakup tiga sub-bagian layanan publik), yakni :
- Standar Pelayanan Autentifikasi Perolehan Suara Sah Partai Politik.
- Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
- Standar Pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Standar Pelayanan Pendidikan Pemilih / Sosialisasi.
- Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih.
- Standar Pelayanan Kerja Sama.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta forum, lalu diakhiri dengan prosesi penandatanganan Berita Acara bersama sebagai bentuk komitmen kolektif dalam meningkatkan mutu pelayanan pemilu di Kabupaten Belu.
