Enam Raperda Kabupaten Belu Masuk Tahap Asesment Bersama Kemenkumham NTT
Pemerintah Kabupaten Belu melakukan Rapat Assesment Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Belu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Belu, Selasa (23/6/2026).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Belu, Drs. Nikolaus Umbu K. Birri. Dalam arahannya, Asisten I menegaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi vertikal agar produk hukum yang dilahirkan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dari Pemkab Belu bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar akomodatif terhadap kebutuhan riil masyarakat dan memiliki landasan yuridis yang kokoh,” ujar Asisten I saat membuka kegiatan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus P.S. Bureni, menekankan bahwa tahapan assessment ini merupakan kunci agar Perda tidak rentan dibatalkan di kemudian hari.
“Proses assessment naskah akademik adalah instrumen krusial untuk menguji urgensi, konsistensi, dan legalitas materi muatan. Kita bedah bersama agar sejak awal rancangan ini terbebas dari cacat hukum dan secara sosiologis memang dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Belu,” tegas Yunus.
Penyusunan regulasi-regulasi ini dinilai sangat krusial, terutama tiga Raperda pertama yang bersentuhan langsung dengan dinamika politik, pengawasan, dan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Keenam Raperda yang menjadi objek assessment komprehensif kali ini meliputi:
- Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Raperda tentang Perangkat Desa
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Perubahan Perangkat Daerah
Untuk memastikan pembahasan berjalan mendalam dan tepat sasaran, tim perancang dari Kanwil Kemenkumhan NTT membagi pelaksanaan assessment menjadi dua sesi utama.
Hari Pertama (Selasa, 23 Juni)
Fokus kerja hari pertama diarahkan pada aspek kelembagaan dan pendapatan daerah. Agenda diisi dengan diskusi mendalam mengenai Raperda Perubahan Perangkat Daerah bersama Bagian Organisasi, dilanjutkan pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Bapenda serta sejumlah dinas teknis pengelola PAD.
Hari Kedua (Rabu, 24 Juni)
Pembahasan akan bergeser pada sektor investasi dan penguatan regulasi desa. Sesi pertama akan membedah Raperda Perizinan Berusaha & Kemudahan Investasi bersama DPMPTSP sekaligus Raperda Pilkades. Sesi berikutnya hingga selesai dijadwalkan khusus untuk merampungkan assessment Raperda BPD dan Raperda Perangkat Desa bersama Dinas Sosial dan PMD.
Melalui pembagian kerja yang terstruktur ini, tim penyusun menargetkan draf naskah akademik keenam Raperda tersebut segera rampung. Draf tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu pada masa persidangan berikutnya untuk masuk ke tahap pembahasan legislatif dan rapat paripurna.
