Bupati Belu Lantik 9 Penjabat Kepala Desa, Ingatkan Transparansi Anggaran dan Minta Jadi Agen Perubahan
Atambua – Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik 9 (sembilan) Penjabat Kepala Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu. Upacara pelantikan ini berlangsung di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu pada Jumat sore (11/9/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu, saksi rohaniwan Katolik dan Protestan, serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan para penjabat kepala desa ini dipayungi hukum oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Belu Nomor: 238, 239, 240, 241, 242, 243, 244, dan 245/HK/2026. SK tersebut mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Takirin, Leosama, Lasiolat, Derokfaturene, Tohe, Ekin, Renrua, Duakoran, serta Penjabat Kepala Desa Persiapan Weluli.
Rangkaian upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Belu oleh petugas, diikuti dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan. Bupati Belu kemudian membacakan naskah pengantar pengambilan sumpah serta berita acara. Prosesi dilanjutkan dengan pengukuhan oleh saksi rohaniwan lintas agama, penandatanganan berita acara, serta penyematan tanda jabatan secara langsung oleh Bupati Belu, yang ditutup dengan kata-kata pelantikan.

Dalam sambutannya, Bupati Belu Willybrodus Lay, SH menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara tersebut dan memberikan penegasan kuat mengenai kewenangan pengelolaan keuangan desa. Beliau mengingatkan bahwa para penjabat kini memegang tanggung jawab besar atas dana desa yang mencapai miliaran rupiah.
“Pertama, kita naikkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat-Nya pada sore hari ini, kalian sembilan orang ditunjuk menjadi penjabat desa. Penjabat desa itu punya kewenangan. Mereka mengelola uang yang sebelumnya tidak mereka kelola, atau hanya mengelola uang kecil. Sekarang mereka punya kewenangan mengelola uang mencapai miliaran rupiah untuk belanja pembangunan dan macam-macam,” tegas Bupati.
Bupati Willy Lay menggarisbawahi bahwa seluruh uang pemerintah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan demi menghindari jerat hukum.
“Saya tekankan, uang pemerintah itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Supaya jangan berurusan dengan APH, harus ada transparansi. Semua harus tercatat dengan transparan,” tambahnya.

Selain pengelolaan anggaran, Bupati Belu juga menginstruksikan para penjabat baru untuk segera menggerakkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah budidaya ayam petelur serta optimalisasi lahan tidur untuk ditanami tanaman produktif jangka panjang seperti kelapa, pisang, nanas, singkong, dan pohon sengon.
Terkait ketertiban wilayah, Bupati meminta kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mewajibkan hewan ternak seperti sapi untuk dikandangkan agar tidak berkeliaran bebas di luar.
“Kalian juga harus menjadi agen perubahan di desa masing-masing,” pesan Bupati di akhir arahannya.
Berikut adalah nama-nama Penjabat Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya:
- Rosalinda Seuk, A.Md, Jabatan : Auditor Pelaksana pada Inspektorat Daerah Kabupaten Belu. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Takirin.
- Jacintha Florita Loe Mau, S.IP, Jabatan : Penggerak Swadaya Masyarakat pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Leosama.
- Alexander V.A. Loe, A.Md, Jabatan : Kepala Sub Bidang Inventarisasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Lasiolat.
- Romoaldo De Jesus Pereira, A.Md. Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Derokfaturene.
- Richardus Maximus Loe, Jabatan : Pengadministrasi Umum pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Tohe.
- Agatha Oktaviana Lawa Bau, Jabatan : Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah pada Kecamatan Lamaknen Selatan. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Ekin.
- Yoseph Arnold M. Bere, S.IP. Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Raimanuk. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Renrua.
- Ferdinand Deleseps Kabbi, A.Md. Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Belu. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Duakoran.
- Paulus Mau Loko, Jabatan : Pengadministrasi Persuratan pada Kecamatan Lamaknen. Tugas tambahan : Penjabat Kepala Desa Persiapan Weluli.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Belu beserta para pimpinan perangkat daerah kepada para pejabat yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
