Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Belu dan Kejari Belu Teken PKS Bidang Datun
Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, pada Senin (21/09/2026).
Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Pj. Sekda Belu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu beserta staf, para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, serta beberapa camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mira Kanahau, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa PKS ini bukan sekadar dokumen formalitas atau seremonial belaka. Instrumen ini merupakan perwujudan nyata dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama untuk memitigasi dan menghadapi berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keberadaan Kejari Belu melalui bidang Datun diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Belu dari aspek hukum. Kerja sama ini menitikberatkan pada pendekatan preventif (pencegahan) sekaligus solutif melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan, sebelum sengketa hukum terjadi,” ujar Arif.

Arif menambahkan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang menjadi tujuan utama kerja sama ini. Di antaranya adalah membuka akses layanan hukum bagi Pemkab Belu, memberikan bantuan hukum lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN), meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung inventarisasi, pengamanan, dan pemulihan aset daerah. Langkah ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan administrasi yang tertib dan mitigasi risiko hukum yang baik demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Belu,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerja sama semacam ini sebenarnya sudah pernah terjalin pada periode kepemimpinannya terdahulu. PKS saat ini merupakan kelanjutan yang telah lama dipersiapkan, setelah sempat tertunda akibat transisi pergantian kepemimpinan di Kejari Belu.
“Melalui kerja sama ini, kita bisa meminta pendapat dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan agar tata kelola pemerintahan kita semakin tertib dan berjalan di koridor yang benar,” ungkap Bupati Willy Lay.

Di akhir sambutannya, Bupati Belu menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Belu agar tidak ragu memanfaatkan kerja sama ini dalam menjalankan tugas dinas sehari-hari.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN, jika ada keraguan dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan, jangan berjalan sendiri. Setelah adanya MoU ini, bapak dan ibu sekalian dipersilakan datang berkonsultasi ke Kejari Belu untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat,” pungkasnya.
