Atambua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat Bupati Belu, pada Kamis (17/9/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Belu, khususnya yang masuk dalam kategori pekerja miskin dan miskin ekstrem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan proteksi atas risiko sosial yang mungkin dihadapi pekerja. Melalui jaminan ini, para pekerja atau ahli waris mereka diharapkan dapat melanjutkan kehidupan dengan layak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Program mulia yang dicanangkan pemerintah ini diharapkan dapat menyasar masyarakat Belu secara lebih luas. Berdasarkan data, ada sekitar belasan ribu masyarakat Belu yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem,” ujar Midhad.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut tergolong besar mengingat cakupan perlindungan untuk masyarakat pekerja informal di Kabupaten Belu saat ini baru mencapai 31 persen. Artinya, masih ada sekitar 60 hingga 70 persen masyarakat rentan yang belum terlindungi.
“Jika terjadi risiko sosial pada kelompok yang 70 persen ini, mereka dan keluarganya berpotensi jatuh ke dalam kemiskinan lebih dalam. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui stimulan perlindungan ini sangat penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang. Jika terjadi kecelakaan kerja, biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula jika meninggal dunia, santunan dari kami akan meringankan beban finansial keluarga,” jelas Midhad.
Meski demikian, Midhad menyebut bahwa pihaknya akan terus mendorong pekerja yang sudah mampu secara ekonomi untuk beralih ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Dengan begitu, beban APBD daerah dapat berkurang dan alokasi anggaran bisa dialihkan kepada pekerja rentan lain yang jauh lebih membutuhkan.
“Kami sangat mengharapkan koordinasi lintas sektoral, terutama dari para kepala desa, untuk membantu menyajikan data pekerja rentan yang tepat sasaran, seperti tukang ojek dan petani yang selama ini minim akses informasi. Hal ini menjadi fokus kami bersama Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi melalui anggaran iuran Jamsostek yang disiapkan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap keberlanjutan program ini. Ia mengenang kembali bahwa sejak BPJS Ketenagakerjaan pertama kali masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar tahun 2016 atau 2017, Kabupaten Belu merupakan daerah pertama yang memberikan dukungan penuh.
“Kenapa kita harus konsisten memberikan dukungan? Karena BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti nyata membantu memproteksi para pekerja kita. Apabila ada musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sangat terbantu secara ekonomi. Saya rasa manfaatnya sudah sangat jelas. Terima kasih untuk semua pihak yang telah mengeksekusi kerja sama ini dengan baik,” ungkap Bupati Willy Lay.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi(Kopnakertrans) Kabupaten Belu, Petrus Bambang Manek, beserta jajaran pejabat struktural dan manajemen dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Atambua.
