Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Pemkab Belu Gelar Sosialisasi dan Monitoring Standar Layanan Informasi Publik
Atambua – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Standar Layanan Informasi Publik, Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH. Turut mendampingi Bupati dalam pembukaan tersebut, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, Simplisius Vinsen Dalung, ST selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu, Riene Bere Baria, ST, sejumlah pimpinan perangkat daerah, para PPID Pelaksana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta perwakilan kecamatan.
Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Layanan Informasi Publik, Wandelina Muti Roman, SH, disampaikan bahwa agenda ini bertujuan memastikan setiap badan publik di lingkungan Pemkab Belu memahami dan menerapkan standar layanan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, ia memaparkan tiga tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini, yakni meningkatkan pemahaman aparatur perangkat daerah dan admin PPID terhadap standar layanan informasi publik, melakukan monitoring nyata atas pelaksanaan layanan informasi publik di setiap perangkat daerah, serta mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Belu.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH saat memberikan sambutan menyoroti pesatnya perkembangan transformasi digital yang mengubah pola hidup masyarakat. Menurutnya, pimpinan perangkat daerah harus memanfaatkan digitalisasi secara optimal untuk mempermudah pelayanan dan penyampaian informasi kepada publik.
Bupati Willy Lay juga melempar wacana pentingnya pembentukan Komisi Informasi tingkat Kabupaten di Belu. Menurutnya, keberadaan lembaga independen ini sangat krusial sebagai wadah resmi bagi masyarakat yang ingin mengadukan ketidakadilan, seperti masalah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, tanpa harus merasa takut atau menggunakan akun palsu di media sosial.
“Komisi ini bersifat independen, bisa diisi oleh perwakilan masyarakat maupun pensiunan ASN. Kehadiran lembaga ini juga penting untuk mengawal tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Belu.
Ia pun meminta para Camat untuk proaktif mengadakan pelatihan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan bagi perangkat desa. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kendala saat masa tutup buku akhir tahun anggaran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai daerah perbatasan negara sekaligus teras depan Republik Indonesia, Kabupaten Belu dituntut untuk menampilkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan bermutu tinggi.
“Kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang pasif menunggu permohonan informasi. PPID Utama dan PPID Pelaksana harus proaktif mengelola data publik, serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara cermat,” tegas Bupati Belu.
Di akhir sambutann, Bupati Belu menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT. Apresiasi ini diberikan atas pendampingan dalam mengawal keterbukaan informasi di Kabupaten Belu. Bupati juga berterima kasih kepada Dinas Kominfo Belu dan semua pihak yang telah menyukseskan acara ini.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, sebagai narasumber utama. Ia membawakan materi bertajuk “Bersinergi Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik”. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dipandu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Belu.
