Bupati Belu Sampaikan LKPJ 2025, Tekankan Layanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Atambua– Pemerintah Kabupaten Belu menggelar Sidang Paripurna DPRD dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Senin (30/03/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati Belu, Asisten Sekda Kabupaten Belu dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada publik melalui DPRD sebagai representasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Belu menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun 2025 berfokus pada peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, penguatan sektor sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi peran perangkat daerah dalam mendukung visi pembangunan daerah.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Bupati Belu menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, tercatat Pendapatan Daerah dianggarkan sekitar Rp947,2 miliar dengan realisasi Rp905 miliar, Belanja Daerah dianggarkan sekitar Rp988,2 miliar dengan realisasi Rp859,3 miliar dan Pembiayaan Daerah berjalan sesuai perencanaan dengan realisasi mendekati target.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa program yang perlu ditingkatkan efektivitas dan serapan anggarannya.

Bupati juga menegaskan bahwa program pembangunan daerah mencakup Urusan wajib pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketertiban), Urusan wajib non-pelayanan dasar (ketenagakerjaan, lingkungan hidup, komunikasi, UMKM), Urusan pilihan (pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan) dan Penguatan fungsi pengawasan dan kelembagaan daerah.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Belu menyampaikan agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Demikian yang dapat kami sampaikan, diharapkan LKpJ ini dapat dibahas lebih lanjut dalam mekanisme sidang paripurna, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ dan penandatanganan berita acara penyerahan LKPJ serta pembahasan lanjutan oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Belu.
Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan proses evaluasi dan perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan Kabupaten Belu yang mandiri, berkualitas, harmonis, demokratis dan berbudaya.
