Atambua – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Elly CH. Rambitan, SH, Menyaksikan langsung Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Raimanuk dari Pejabat lama – Maria Imelda Haki, S.Pt kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Raimanuk yang baru – Martinus Mau Mantus, S.STP, berlangsung di Ruang Kerja Sekda Belu, Senin (02/2/2026).
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 104/800.1.3.1/BKPSDMD/II/2026, Maria Imelda Haki, S.Pt secara resmi menyerahkan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Hawab Jabatan Camat Raimanuk kepada Martinus Mau Mantus, S.STP, untuk selanjutnya dapat menjalankan tugas sebagai Plt. Camat Raimanuk Kabupaten Belu.

PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Belu – Elly CH. Rambitan, SH menyampaikan Terimakasih kepada Camat lama yang telah mengabdikan diri di pemerintahan dan masyarakat selama kurang lebih 29 tahun 4 bulan dan dapat menyelesaikan Tugas dan Tanggung Jawab dengan baik.
“Saya harap dengan memasuki masa purna tugas ini tidak berhenti mengabdikan diri kepada masyarakat walaupun tidak di lingkungan pemerintahan daerah tetapi melalui peran serta dan pikiran untuk pembangunan daerah Belu”, harapnya.

Dirinya menyampaikan selamat kepada Camat dan berpesan untuk melaksanakan tugas di kecamatan dengan baik dan bekerjasama dengan staf Kecamatan Raimanuk agar tugas dan tanggung di kantor dapat terlaksana. Ia menambahkan agar awal tahun 2026 ini DPA dapat segera diproses sehingga seluruh program kegiatan di kecamatan segera dijalankan.
“Saya harap Camat baru dapat menyesiasati Holtikultura yang lain kepada masyarakat Raimanuk dan menjalankan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di Kecamatan Raimanuk secara optimal, efektif, dan berkesinambungan”, harapnya.

Dalam Acara Serah Terima Jabatan tersebut dilakukan Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Pejabat lama – Maria Imelda Haki, S.Pt kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Raimanuk yang baru – Martinus Mau Mantus, S.STP dan disaksikan langsung Pj. Sekda Belu – Elly CH. Rambitan, SH.
