Percepat Transformasi Birokrasi, Pemkab Belu Gandeng UKSW Salatiga Susun Dokumen Pemerintah Digital 2026
Atambua — Pemerintah Kabupaten Belu resmi memulai langkah strategis dalam mempercepat transformasi birokrasi berbasis teknologi. Melalui kerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Pemkab Belu menggelar acara Seminar Awal dan Desk Pemerintah Digital pada Selasa (14/07/2026) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Belu. Kegiatan ini dimotori oleh Dinas Kominfo, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Belu selaku penanggung jawab.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu ini merupakan bagian dari pelaksanaan Penyusunan Dokumen Pemerintah Digital Kabupaten Belu Tahun 2026. Proyek strategis tersebut dijalankan melalui mekanisme Swakelola Tipe II, yang memadukan keahlian akademis dari UKSW dengan kebutuhan riil tata kelola pemerintahan di Kabupaten Belu.

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, bersama Tim Pengawasan Swakelola UKSW Salatiga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu, Riene Bere Baria, ST, para Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Belu, serta Camat Kota Atambua dan Camat Atambua Selatan. Seminar awal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menjaring masukan, serta memetakan kondisi terkini kesiapan digital di setiap instansi.
Dalam sambutannya, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH menegaskan pentingnya adaptasi teknologi di lingkungan birokrasi saat ini.
“Di era digitalisasi ini, kita dituntut untuk
mendigitalikan semua aspek. Hal ini mencakup beberapa hal penting, yaitu arsitektur pemerintah digital, peta proses bisnis, dokumen pemerintahan digital, perencanaan digital, serta perencanaan strategis pemerintah digital,” ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa, kelima dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan kebijakan perencanaan program pengembangan layanan digital, pembangunan data, pembangunan infrastruktur, serta integrasi pelayanan publik di Kabupaten Belu.
Secara khusus, Bupati menyoroti efisiensi pelayanan administrasi kependudukan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, kepastian waktu adalah hak mutlak warga.
“Terkait pelayanan publik, masyarakat sebaiknya juga dapat melihat rekam jejak digitalisasi layanan tersebut. Contohnya, dalam kepengurusan KTP harus ada kejelasan mengenai batas waktu maksimal dan minimal penyelesaiannya, yang harus disampaikan secara terbuka untuk publik. Jadi, jangan sampai masyarakat yang mengurus KTP harus bolak-balik datang pada pagi hari, sore hari, hingga beberapa minggu kemudian tanpa adanya kepastian. Kita wajib memberikan kepastian kepada masyarakat yang kita layani,” tegasnya.
Ia pun menargetkan sistem baru ini mampu memangkas waktu birokrasi secara signifikan jika seluruh berkas prasyarat telah terpenuhi.

“Dalam memberikan layanan, membuat KTP jika semua syarat sudah lengkap harus terbit 1 kali 24 jam. Demikian juga dengan akta Kelahiran dan akta kematian,” tambah Bupati Belu.
Selain itu, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kabupaten Belu untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima selama proses transisi.
Penyusunan dokumen ini juga menjadi komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Belu, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
Agenda utama dalam pertemuan ini meliputi dua sesi penting. Sesi pertama diisi dengan pemaparan kerangka kerja, metodologi, dan target capaian dokumen oleh tim ahli dari UKSW Salatiga, yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Eko Sudiyono, M.Kom, Prof. Dr. Kristoko Dwi Hartomo, M.Kom, serta Sutoto, ST., MM.
Jalannya sesi ini dipandu langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, Simplisius Vinsen Dalung, ST.

Melalui sinergi bersama UKSW Salatiga, dokumen yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi peta jalan (roadmap) yang aplikatif dan berkelanjutan dalam mewujudkan Smart Governance di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste ini.
Kegiatan strategis ini kemudian diakhiri dengan sesi diskusi intensif dan verifikasi data sektoral bersama perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan sistem informasi secara akurat
