Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu menggandeng Kejaksaan Negeri Belu dan Kepolisian Resort Belu untuk memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan dan pencegahan korupsi. Sinergi ini diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi Kepala Puskesmas se Kabupaten Belu, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bendahara Penerima. Kegiatan bertajuk “Sinergi Pembinaan dan Pengawasan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Belu di Aula Gedung Wanita Betelalenok, Atambua, Senin, (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., menegaskan bahwa korupsi atau penyalahgunaan anggaran kesehatan bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pengelolaan obat-obatan dan aset Puskesmas harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Seluruh proses pengelolaan tersebut harus bebas dari benturan kepentingan maupun praktik rekayasa administrasi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
” Oleh karena itu, pada hari ini saya tegaskan dan perintahkan kepada Saudara-Saudara Kepala UPTD Puskesmas untuk meningkatkan pegawasan intern secara ketat terhadap dana BOK, dana JKN dan pengelolaan aset di puskesmas masing-masing. Kepada Bendahara BOK dan Bendahara JKN Puskesmas, telitilah dengan cermat kelengkapan bukti pengeluaran, nominal kuitansi, nota belanja, serta kesesuaian tanggal surat tugas perjalanan dinas,” tegas Wabup Belu.
Ia mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu agar melakukan monitoring dan asistensi secara berkala ke seluruh UPTD Puskesmas. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dan administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta perbaikan harus dilakukan sejak dini tanpa perlu menunggu adanya audit dari Inspektorat maupun temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Melaui pengawasan dan pembinaan rutin, kami berharap dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan akuntabilitas anggaran, serta memastikan dana kesehatan dimanfaatkan secara optimal untuk mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Belu,” ungkapnya.
Wabup menegaskan bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan dan desa. Namun, dalam pengelolaan keuangan, mereka kerap belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari kesalahan administrasi maupun penganggaran. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan penguatan, pencerahan, dan pemahaman terkait regulasi serta dampak pidana korupsi. Diharapkan, setelah kegiatan ini, tidak ada lagi keraguan atau kesalahan prosedur dalam mengeksekusi anggaran pelayanan kesehatan.
” Saya berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif dalam diskusi. Jadikan materi hari ini sebagai pedoman kerja sehingga tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan di puskesmas bebas dari korupsi dan pungutan liar (pungli),” tutup Wabup Belu.
Hadir sebagai Pemateri dalam sosialisasi ini, yakni Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu , Marselinus Koli, S.Sos., Unit Tipidkor Polres Belu, Ipda Gatot Waskito,S.T., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu, Yerry Anro Foza, S.T.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu, Cornelis S. Oematan dan Auditor Ahli Madya, Yohanes Jua Oematan,S.T.
Para pemateri memberikan pemahaman terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pengawasan pengelolaan anggaran, serta pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan, khususnya di lingkungan UPTD puskesmas se-Kabupaten Belu.
