Pemkab Belu Melalui Disparbud Ambil Langkah Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli di Fulan Fehan
Atambua – Pemerintah Kabpaten (Pemkab) Belu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) segera mengambil langkah klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Destinasi Wisata Fulan Fehan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan di salah satu destinasi wisata unggulan tersebut, Selasa (20/10/2026).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.I.P., menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wisatawan terkait dugaan aksi pungli di destinasi wisata Fulan Fehan, Kabupaten Belu.
Dalam klarifikasinya, Januaria menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan yang merasa dirugikan atau tidak nyaman atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kenyamanan, keamanan, dan kepuasan pengunjung merupakan hal penting dalam pengelolaan destinasi wisata.
Dugaan aksi pungli tersebut kini menjadi perhatian serius, mengingat Fulan Fehan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Belu. Dengan daya tarik alamnya yang memukau, kawasan ini berpotensi besar menarik lebih banyak wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Atas nama Bupati Belu, saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pada kesempatan ini, saya juga berterima kasih atas kritik yang disampaikan oleh warganet melalui video yang beredar. Ke depannya, kami akan memperbaiki dan mengevaluasi pengelolaan destinasi wisata,” ungkap Kadis Pariwisata saat memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Januaria menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat telah dilakukan melalui mekanisme denda adat. Menurutnya, penyelesaian tersebut bukan sekadar akhir dari masalah, melainkan sebuah momentum untuk membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan di destinasi wisata Fulan Fehan secara menyeluruh. Dengan demikian, kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Kabupaten Belu tetap terjaga.
“Setelah mekanisme denda adat dilakukan, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pariwisata,” ujarnya.
Januaria menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tarif masuk destinasi wisata di Kabupaten Belu telah ditetapkan secara jelas. Tarif tersebut sebesar Rp8.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, pengunjung yang berjalan kaki tidak dikenakan biaya masuk.
Dengan adanya ketentuan tarif tersebut, ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan destinasi wisata untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan di liar.
“Oleh karena itu, transparansi informasi tarif serta pengawasan secara berkala menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan destinasi wisata berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belu diharapkan segera menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali sekaligus menjaga citra pariwisata Kabupaten Belu.
