Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Belu dan Kepolisian Resor Belu melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi se-Kabupaten Belu Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat pengawasan, serta mendorong pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Plt. Inspektur Kabupaten Belu, Marselinus Koli, S.Sos., yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman aparatur, serta memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Belu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi nerupakan menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparatur pemerintah, bukan hanya tugas Inspektorat atau aparat penegak hukum. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam administrasi, kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perencanaan anggaran yang matang agar program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari penyimpangan.
“Tujuan kita adalah mewujudkan pemerintahan Kabupaten Belu yang bersih, transparan, dan akuntabel. Niat baik harus diwujudkan melalui kerja sama, komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab,” tegas Bupati Belu.

Ia juga meminta seluruh pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana kegiatan agar memastikan setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, dilakukan secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Belu mendorong jajaran pemangku kebijakan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum sejak dini apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama proyek bernilai anggaran besar. Langkah pencegahan dan pengawasan sejak awal ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesalahan, menjaga kualitas pembangunan, serta memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan dan upaya preventif untuk membantu aparatur pemerintah memahami ketentuan hukum, serta melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin. Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan administrasi harus dibedakan dari tindak pidana, dengan penilaian yang tetap berlandaskan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lebih baik memahami aturan dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan, daripada baru mencari solusi ketika persoalan terjadi,” pesan Arif.

Pernyataan tersebut menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang taat hukum, berintegritas, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal itu, Kejaksaan Negeri Belu berharap komunikasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Belu terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama yang diawali oleh Bupati Belu, kemudian diikuti Ketua DPRD Kabupaten Belu, pejabat yang mewakili Kapolres Belu, pejabat yang mewakili Dandim 1605/Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, pejabat yang mewakili Satgas Pengamanan Perbatasan RI–RDTL. Para pimpinan Perangkat Daerah, serta para camat juga turut menandatangani komitmen tersebut Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber sebagai bekal bagi peserta dalam memperkuat pemahaman dan penerapan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu, serta para camat dan lurah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap dapat membangun kesamaan pemahaman, meningkatan kepatuhan terhadap aturan, serta memperkuat pengawasan program pemerintahan. Pada akhirnya, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara tepat, pembangunan berjalan sesuai kebutuhan, pelayanan publik semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terus meningkat.
