Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu melantik Desliana Taopan, S.AP., sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Persiapan Raidikur, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Rabu (14/10/2026). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Belu, Romualdus Th. J. Manek, S.Pt yang mewakili Bupati Belu, bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Belu Nomor 275/HK/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan Raidikur, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, yang ditetapkan pada 5 Oktober 2026.

Sebelum diamanahkan memimpin Desa Persiapan Raidikur, Desliana Taopan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan. Kini, ia mengemban tugas utama mengawal roda pemerintahan desa persiapan sekaligus merapikan seluruh persyaratan administrasi pemekaran.
Dalam arahannya, Kepala Dinsos PMD Belu menegaskan bahwa jabatan ini merupakan amanah fungsional dan moral yang menuntut kerja cepat dan cermat.
“Proficiat, Ibu Desi. Jabatan itu tanggung jawab dan amanah fungsional maupun moral. Mimpi besar pemerintah daerah dan masyarakat adalah mewujudkan pemekaran desa ini. Karenanya, pembenahan administrasi harus menjadi perhatian utama agar siap menghadapi verifikasi faktual oleh enam kementerian/lembaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Belu akan segera menggelar rapat koordinasi dan gladi bersih guna mengecek kesiapan verifikasi faktual. Oleh sebab itu, Pj. Kades yang baru dilantik diminta langsung mengonsolidasikan instrumen desa, mengidentifikasi kekurangan dokumen, serta berkoordinasi intensif dengan dinas teknis terkait.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan oleh saksi rohaniwan serta dihadiri pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Belu.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap Penjabat Kepala Desa Persiapan Raidikur dapat menjalankan amanah dengan penuh komitmen, mempercepat pembenahan administrasi, dan mendukung kesiapan desa dalam menghadapi verifikasi faktual sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pemekaran desa.
