Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pengembangan Produk Unggulan Daerah di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua pada Selasa, (13/10/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Produk Unggulan Daerah Berbasis Kekayaan Intelektual Untuk Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Lokal Kabupaten Belu”.
Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Belu Willybrodus Lay, S.H., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu, serta Ketua Dekranasda Kabupaten Belu. Hadir pula jajaran pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, kepala desa, tokoh adat, pelaku usaha, serta para penenun lokal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Hempy Poyk, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas kolaborasi ini. Ia menekankan bahwa Kabupaten Belu memiliki kekayaan budaya luar biasa, salah satunya lewat Tenun Belu dan Tenun Lamaknen yang kaya akan nilai filosofis serta identitas masyarakat.
“Melalui pemahaman dan pemanfaatan perlindungan Kekayaan Intelektual yang tepat, produk unggulan daerah dapat memiliki identitas yang lebih kuat, memperoleh kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar yang lebih luas,” ujar Hempy.
Menurutnya, perlindungan tersebut dapat berupa merek, hak cipta, desain industri, Indikasi Geografis (IG), maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Ia berharap kegiatan ini menghasilkan langkah nyata berupa identifikasi potensi produk dan peningkatan inovasi melalui kolaborasi multi-pihak antara pemerintah, perajin, akademisi, dan komunitas budaya.

Senada dengan hal itu, Bupati Belu Willybrodus Lay, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kanwil Kemenkum NTT yang menyelenggarakan kegiatan ini di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing produk rumah tangga atau desa.
“Jangan pernah memandang rendah produk yang dihasilkan dari desa, kelompok usaha, atau industri rumah tangga. Dengan kualitas yang baik, identitas kuat, pengelolaan profesional, serta perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, produk lokal kita memiliki kesempatan berkembang di pasar yang lebih luas,” tegas Bupati Willy Lay.
Bupati juga berpesan kepada seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh dapat langsung diimplementasikan, khususnya dalam meningkatkan kreativitas, menjaga kualitas, berani berinovasi, serta terbuka terhadap teknologi dan kebutuhan pasar.
Acara ini diakhiri dengan momentum penting, yaitu penyerahan hak Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum RI kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Belu. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti otentik perlindungan hukum atas keaslian dan asal-usul budaya Tenun Belu agar keberlanjutannya tetap terjaga.
Usai seremoni penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam serta diskusi interaktif terkait Kekayaan Intelektual.
