Sidang Perubahan APBD Belu 2026 Resmi Ditutup, Tiga Ranperda Disetujui Bersama
Atambua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu resmi menutup Sidang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (12/10/2026) di Ruang Sidang DPRD Belu.
Penutupan sidang ini menandai disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui rangkaian pembahasan intensif sejak 1 September yang lalu.
Acara penutupan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Belu, Pj. Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda dari Polres dan Brimob, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, menyampaikan puji syukur atas kelancaran sidang yang membahas tiga Ranperda strategis tersebut. Tiga rancangan yang telah dievaluasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu TA 2026.
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Willy Lay menjelaskan bahwa dari ketiga Ranperda tersebut, dua diantaranya kini sudah dapat langsung ditetapkan menjadi Perda, yaitu Perda Perubahan APBD 2026 dan Perda Pembentukan Perangkat Daerah.

“Sedangkan untuk Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru akan ditetapkan setelah mendapatkan evaluasi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Belu.
Pemerintah Daerah juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran legislatif serta mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan yang telah disepakati demi kemajuan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, dalam pidato penutupannya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak. Ia mengakui bahwa proses pembahasan kali ini melewati dinamika politik yang cukup menyita perhatian, tenaga, dan waktu. Namun, semua dinamika tersebut berhasil disatukan dalam satu komitmen demi kesejahteraan masyarakat Belu.

Theodorus berharap, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nantinya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan agar Perda Kelembagaan dijadikan acuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
Mengingat sisa tahun anggaran yang semakin pendek, pihak legislatif memberikan peringatan penting bagi jajaran eksekutif.
“Kami mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan waktu yang ada dengan sesegera mungkin merealisasikan anggaran perubahan yang telah ditetapkan, mengingat waktu penggunaan anggaran semakin singkat,” tegas Theodorus.

Di akhir pidatonya, mewakili unsur legislatif, Theodorus menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi perbedaan pendapat dan selisih persepsi selama persidangan berlangsung. Menurutnya, perbedaan argumen merupakan cerminan demokrasi yang sehat dan berharap kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya masyarakat Belu yang maju dan sejahtera.
