Atambua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belu resmi menyepakati 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu pada Rabu, (16/09/2026).
Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang. Agenda penting tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belu, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten sekda, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.

Dalam sambutannya, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesehatan yang diberikan sehingga semua pihak dapat mengawal tahapan persidangan hingga selesai.
“Penandatanganan persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah yang baru saja kita laksanakan ini merupakan salah satu tahapan persidangan setelah sekian banyak proses panjang yang telah diselesaikan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya Bupati Willy Lay.
Bupati Belu juga menyampaikan bahwa dinamika sidang seperti pertanyaan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh anggota dewan adalah dokumen dan masukan berharga bagi pihak eksekutif. Seluruh aspirasi ini dikumpulkan melalui rangkaian Rapat Komisi, Pandangan Umum, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rapat Badan Anggaran, hingga Pendapat Akhir Fraksi DPRD.
“Semua itu merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah demi terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk hukum yang disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Belu,” tambahnya.
Adapun ketiga produk hukum daerah yang telah disepakati tersebut meliputi,
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025.
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah persetujuan bersama ini, tahapan berikutnya adalah proses evaluasi. Dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Perangkat Daerah, dokumen akan langsung dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. Sementara itu, khusus untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memerukan alur evaluasi yang lebih panjang. Setelah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT, dokumen tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Bupati Willybrodus Lay menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif selama masa sidang.
“Kami berharap setelah mendapatkan rekomendasi atas hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya masyarakat Belu yang berkualitas, mandiri, harmonis, demokratis, dan berbudaya,” pungkas Bupati Belu menutup sambutannya.
