DPRD Kabupaten Belu Gelar Sidang Pembukaan Perubahan APBD Tahun 2026
Atambua – Sidang paripurna pembukaan masa persidangan dengan agenda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 resmi digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu pada Selasa, (1/9/2026).
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, didampingi Wakil Ketua I Januaria Awalde Berek, S.Sos, dan Wakil Ketua II Antonius CHR Djaga Kota, ST.
Rapat paripurna ke-1 ini dihadiri oleh Bupati Belu Willybrodus Lay, SH, jajaran Forkopimda Kabupaten Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, Pj. Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Kepala LPP RRI Atambua, serta perwakilan organisasi wanita di Kabupaten Belu.

Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan APBD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran alokasi, serta penggunaan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Bupati juga mengusulkan agar pada tahun-tahun mendatang jadwal sidang perubahan APBD dapat dipercepat. Langkah ini dinilai penting agar sisa waktu pengerjaan program atau pergeseran anggaran menjadi lebih optimal dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

Dalam sidang perubahan ini, pihak eksekutif mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah guna mengoptimalkan tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, menyatakan bahwa agenda pokok sidang meliputi pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 serta pengantar nota keuangan tiga Raperda yang diajukan oleh pemerintah. Ia menekankan agar KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 disusun secara realistis, konsisten dengan RKPD, transparan, dan akuntabel demi menjawab kebutuhan nyata masyarakat Belu. Ia juga mengajak seluruh anggota legislatif dan eksekutif untuk berkomitmen bersama menyelesaikan seluruh rangkaian agenda sidang tepat waktu sesuai jadwal Badan Musyawarah
