Atambua – Dalam rangka melakukan verifikasi faktual di Kantor Desa Persiapan Lakafehan, Tim Verifikasi Faktual (Verfak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melaksanakan kunjungan langsung ke Kantor Desa Lakafehan, yang terletak di Dusun Laka Ritirai, Desa Persiapan Lakafehan, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, pada Jumat, (6/11/2026). Kedatangan rombongan tim pusat dan provinsi ini disambut dengan penuh kehangatan melalui sapaan adat setempat, yaitu Hasewaka, diiringi tarian tradisional Likurai, serta penyuguhan makanan lokal khas masyarakat setempat.

Surveyor Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Tim Verifikasi Faktual Penataan Desa Kemendagri RI, Harry Ferdiansyah, mengatakan bahwa verifikasi lapangan oleh tim pusat bertujuan untuk memastikan bahwa usulan pemekaran daerah telah sesuai dengan peraturan. Salah satu poin yang dipastikan meliputi kediapan sarana prasarana, kegiatan kemasyarakatan, serta aspek kependudukan di desa persiapan tersebut.
“Kami melihat bahwa Lakafehan ini merupakan salah satu desa yang paling siap dibandingkan desa-desa lain yang pernah kami kunjungi sebelumnya. Oleh karena itu, kehadiran kami diharapkan menjadi sinyal positif untuk menjadi desa defenitif,” ujarnya.
Ia menambahkan, hari ini ada enam tim yang berkeliling di seluruh kabupaten Belu, termasuk ke 18 desa persiapan, salah satunya Desa Persiapan Lakafehan.
“Usai verifikasi faktual, kita akan bersama-sama melakukan klarifikasi terakhir untuk memastikan apakah kondisinya sesuai dengan yang diklaim, serta menentukan apakah desa tersebut bisa dilanjutkan menjadi desa defenitif atau tidak,” katanya.

Penelaah Teknis Kebijakan Dinas PMD Provinsi NTT, Helina Ursula Nuryati Jediut, mengungkapkan bahwa kehadiran tim terpadu merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh persyaratan pembentukan desa persiapan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Helina, verifikasi faktual merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang diusulkan benar-benar siap dan ada secara fisik di lapangan. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya desa yang terdaftar
secara administratif, tetapi kondisi nyata serta kesiapan wilayahnya belum sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa tim penataan desa tingkat pusat perlu melihat secara langsung kondisi desa persiapan, sekaligus mencocokkan informasi dan dokumen yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Helina menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas dukungan dan kerja sama yang baik selama proses penataan desa berlangsung. Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Belu serta kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan setiap tahapan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan rekomendasi untuk tahapan klarifikasi selanjutnya. Pemerintah Provinsi NTT melalui gubernur akan menindaklanjuti proses tersebut dengan mengajukan permohonan jadwal klarifikasi kepada pemerintah pusat.
“Saya harap seluruh tahapan penataan desa dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga desa-desa persiapan yang telah memenuhi persyaratan dapat melanjutkan proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penetapan kode desa tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi” harapnya.

Helina memberikan perhatian khusus terhadap validitas data kependudukan. Ia mengingatkan pemerintah desa agar terus memperbarui data penduduk dan memastikan kesesuaiannya dengan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga terintegrasi dengan sistem data kependudukan pusat.
Menurutnya, kesesuaian data jumlah penduduk antara pemerintah desa, kabupaten, dan pusat merupakan salah satu aspek penting dalam proses klarifikasi. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan tidak hanya mengandalkan data yang tersedia, tetapi juga secara aktif melakukan pemutakhiran data kependudukan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga koordinasi, kerja sama, dan komitmen dalam mendukung proses penataan desa di Kabupaten Belu. Ia juga berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga cita-cita masyarakat untuk mewujudkan desa definitif dapat tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Persiapan Lakefehan, Narsi Narus, S.T., mengatakan bahwa masyarakat berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan verifikasi faktual oleh tim dari kementerian terkait. Verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan proses peningkatan status Desa Persiapan Lakafehan menjadi desa definitif.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Desa Persiapan, Pemerintah Desa Induk Dualaus, Pemerintah Kecamatan Kakuluk Mesak, dan Pemerintah Kabupaten Belu dalam memenuhi persyaratan administratif maupun faktual yang dibutuhkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, melalui komitmen bersama ini, masyarakat berharap agar seluruh proses dan tahapan verifikasi berjalan lancar dan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan Desa Persiapan Lakafehan menjadi Desa Definitif.
“Kami sangat mengharapkan masukan dan koreksi dari tim sebagai langkah bagi kami untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bersama seluruh masyarakat memiliki harapan besar agar Desa Persiapan Lakafehan dapat berkembang menjadi desa definitif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” harapnya.
Kegiatan verifikasi faktual ini dihadiri oleh berbagai unsur penting. Di antaranya adalah Penata Layanan Operasional pada Direktorat Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Erwis Wisnan Septiyanto, serta beberapa Anggota DPRD Belu, yaitu drg. Falentinus Pareira (Fraksi Golkar), Daniel Bernadus Bele Bau, S.IP (Fraksi PDIP), dan Antonius Mudianto Loe Mau, S.H. (Fraksi Demokrat). Turut hadir pula jajaran Dinas Sosial, PMD Kabupaten Belu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat setempat.
