Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Belu resmi menggelar kegiatan Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua pada Rabu, (30/9/2026), sebagai langkah nyata untuk menata wilayah, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mengakomodasi kepentingan umum secara partisipatif.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa konsolidasi tanah bukan sekadar kegiatan administratif atau penataan bidang tanah biasa. Lebih dari itu, program ini merupakan upaya bersama menata penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah agar lebih teratur sesuai rencana tata ruang.

“Musyawarah ini merupakan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk duduk bersama, melihat kondisi kawasan secara nyata, menyampaikan kebutuhan, serta menyamakan persepsi mengenai arah penataan kawasan ke depan,” ujar Wakil Bupati Vicente.
Ia menjelaskan bahwa Kelurahan Manumutin dan wilayah calon pemekaran Kelurahan Borema masih membutuhkan sentuhan penataan sarana yang krusial. Prioritas utamanya mencakup pembenahan akses jalan, sistem drainase, jaringan listrik, serta fasilitas umum dan sosial. Menariknya, rencana ini juga akan mengangkat potensi wisata budaya setempat lewat pelestarian rumah adat suku Kemak.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini menuntut kolaborasi dan komitmen lintas sektor. Peran aktif masyarakat sangat penting karena konsolidasi tanah bersifat partisipatif dan berbasis kesepakatan bersama. Masyarakat diharapkan terbuka memberikan informasi tanah, sementara pemerintah menjamin prosesnya berjalan transparan dan terkoordinasi.
“Rencana aksi yang kita bahas hari ini harus menjadi jembatan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Apa yang disepakati harus menjadi dasar tindak lanjut nyata sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu sekaligus Ketua Tim Konsolidasi Tanah Kabupaten Belu, Christina Mudasih, S.ST, menjabarkan aspek teknis dan dasar hukum program ini. Ia memaparkan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
“Konsolidasi tanah ini merupakan program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berbeda dengan PTSL yang berfokus pada sertifikasi, konsolidasi tanah jauh lebih kompleks karena menata kembali kepemilikan dan tata ruang dengan melibatkan kolaborasi berbagai unsur,” jelas Christina.

Christina menegaskan bahwa penataan ini menyasar tanah yang sudah ataupun belum bersertifikat, termasuk tanah aset Pemda, BUMN/BUMD, dan tanah adat. Program ini akan membuka akses jalan, saluran irigasi, serta fasilitas pendukung bagi bidang tanah warga yang sebelumnya terkurung. Sebagai bentuk kontribusi, masyarakat sukarela menghibahkan sebagian kecil lahannya untuk fasilitas publik. Sebaliknya, Pemda Belu akan mendapat tambahan aset berupa jalan baru serta lahan untuk Kantor Lurah Borema.
Christina mengungkapkan alasan pemilihan Kelurahan Manumutin sebagai lokasi konsolidasi tanah yang telah dipertimbangkan sejak tahun 2024. Alasan pertama, Jumlah penduduk di Kelurahan Manumutin saat ini telah mencapai hampir 16.000 jiwa, sehingga kapasitas pelayanan kelurahan dinilai telah melampaui batas. Kondisi ini memicu perlunya pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Borema. Selain itu, masih banyak ruas jalan di lokasi tersebut yang telah dibuka tetapi belum terhubung ke jalur utama. Alasan terakhir adalah
adanya rumah adat suku Kemak yang perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai.
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu, Riene Bere Baria, ST, Camat Kota Atambua, pejabat yang mewakili Lurah Manumutin, serta ketua, anggota perhimpunan peserta konsolidasi tanah, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Selain Kepala Kantor Pertanahan Belu, materi juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu, Drs. Nikolaus U. K. Birri, MM. Acara kemudian diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab bersama masyarakat peserta konsolidasi tanah untuk mematangkan draf desain yang disepakati bersama.
