Rakor Penyaluran Cadangan Pangan, Wabup Tegaskan Data Harus Valid dan Tepat Sasaran
Atambua,– Pemerintah Kabupaten Belu terus mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi tahun 2026 dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Kamis (9/4/2026).
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST menekankan bahwa validasi data penerima manfaat menjadi kunci utama agar bantuan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Wabup Vicente menegaskan bahwa data yang digunakan harus berbasis Data Terpadu dan valid dan diverifikasi ulang di tingkat desa/kelurahan untuk menghindari tumpang tindih atau salah sasaran.
“Saya minta para camat dan kepala desa melakukan validasi, jangan sampai yang sudah mampu justru menerima. Data harus valid, by name by address,” tegas Wabup dalam rapat tersebut.

Beliau juga menyoroti pentingnya peran aparat desa dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dalam pengawasan. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan data yang akurat dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Pendamping PKH diminta bekerja profesional, jujur, dan berdedikasi dalam memvalidasi data Keluarga Penerima Manfaat agar bantuan tidak salah sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Atambua, Yermi R. F. Djami menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan cadangan pangan secepatnya setelah data definitif.

Ia menyebut, sesuai data DTSEN KEMENSOS, Untuk wilayah Kabupaten Belu, tercatat sebanyak 25.522 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berhak menerima bantuan.
“Masing-masing PBP akan menerima paket bantuan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap bulannya. (Maret dan Februari) dalam satu kali pengambilan. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok,” terangnya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Belu, Riene Bere Baria, ST, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Camat, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Belu.
