Rencana pembangunan jangka panjang daerah atau yang lazim disebut RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang disusun untuk pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun. RPJPD memberikan gambaran proses perencanaan pembangunan daerah secara periodik yakni
proses penyusunan tahapan-tahapan pencapaian sasaran pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah
dalam jangka waktu tersebut. Dengan adanya RPJPD maka daerah berupaya memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, antara lain dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, aspek daya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia dalam jangka waktu 20 tahun. Sebagai salah satu kabupaten di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur
sekaligus sebagai kabupaten yang berbatasan darat langsung dengan Negara Timor Leste, Kabupaten Belu memiliki dokumen RPJPD atas dasar peraturandaerah Kabupaten Belu Nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belu Tahun 2005-2025. Hingga saat ini di tahun 2023, Kabupaten Belu telah melaksanakan RPJPD selama 22 tahun lamanya dan telah melewati proses pembangunan daerah yang panjang melalui periode kepemimpinan kepala daerah serta periode rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebanyak 4 periode.
Setiap 20 Tahun di lakukan evaluasi RPJPD guna mengukur sejauh mana pencapaian yang diperoleh beserta faktor – faktor yang berpengaruh dalam
setiap tahapan proses RPJPD. Berbagai kebijakan, strategi, program dan kegiatan telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu yang tersebar dan mendiami 12 kecamatan ini. Melalui visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Belu 2005-2025 yakni “Belu Sebagai Kabupaten Perbatasan Yang Maju, Mandiri, Adil dan Sejahtera 2025” sebagai jabaran dari tujuan nasional yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual serta melalui landasan misi dan arah kebijakan pembangunan secara periodik telah menghantarkan Kabupaten Belu pada perubahan yang baik hingga saat ini. Semenjak periode RPJMD pertama hingga di penghujung akhir periode RPJPD tepatnya periode RPJMD keempat tahun 2020-2024, situasi perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Belu cenderung membaik secara fluktuatif.