ATAMBUA – Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu, Selasa (24/01/2023).
Adapun pejabat yang menerima tugas sebagai pelaksana tugas adalah : Plt. Kepala BPKAD kepada Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE., MM., Plt. Kadis Perikanan kepada Andreas Bere, SH dan Plt. UPTD RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, kepada drg. Maria F. Ansilla Eka Mutty.
Dalam arahannya Sekda Belu berpesan, agar pelaksana tugas dapat mengemban amanah dengan melanjutkan tugas dan tanggungjawab ini sebaik-baiknya
“Kita masih dalam suasana duka dan hari ini kita lakukan serah terima jabatan karena ada beberapa alasan. Pertama untuk keuangan, selaku Bendahara Umum Keuangan Daerah ini tidak bisa ditunda. Tadi pagi Bapak Bupati sudah panggil dan memberi arahan dan siang hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan,” ungkap Sekda Jap.
Lanjut Sekda, untuk Plt. RSUD ini, pejabat lama ingin fokus sebagai Kepala UPTD Puskesmas. Dengan adanya serah terima jabatan hari ini, Bapak Ibu mendapatkan kewenangan tambahan.
“Dalam hukum administrasi dikenal tiga sumber kewenangan, yaitu Atribusi, Delegatif dan Mandat. Hari ini Bapak Ibu mendapatkan Mandat dan itu diserahkan oleh yang memberikan mandat. Dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mandat tertinggi ada di tangan Bupati, oleh sebab itu saya menyerahkan mandat atas nama Bupati,” jelas Sekda.
Khusus untuk Kadis Perikanan dan Kepala BPKAD, karena pejabat lama almarhumah dan tidak bisa menyerahkan, maka secara otomatis Mandat itu diambil alih oleh Bupati.
“Dan, hari ini secara simbolis saya menyerahkan Mandat itu dan secara administrasi akan di selesaikan oleh Bupati,” tandas Sekda.
Sekda Belu juga berpesan kepada Plt. UPTD RSUD agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Rumah sakit bukan tempat yang baru, jadi segera lakukan langkah-langkah konsolidasi disana. Ada beberapa permasalahan yang harus disikapi, serta beberapa kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama untuk dilanjutkan,” imbuh Sekda Jap.
Sedangkan, untuk Pelaksana tugas Kepala BPKAD memiliki tanggungjawab sebagai Kepala OPD dan sebagai Bendahara Umum Daerah.
“Selaku Bendahara Umum Daerah, agar segera mengambil langkah percepatan yang pertama, pengesahan DPA,” pinta Sekda.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan diminta untuk terus memacu pekerjaan yang sementara dilaksanakan di tahun berjalan.
#bupatibelu
#wakilbupatibelu
#sekdabelu
#pemkabbelu
#atambuakotaperbatasan
#atambuabeluntt
#belusehatberkarakterdankompetitif
#perbatasanindonesiatimorleste
#kabupatenbelu