ATAMBUA– Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) menyelenggarakan Rapat Kerja Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Belu. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Belu, Vincente Hornai Gonsalves, S.T. Kegiatan berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, 20 Januari 2026
Rapat kerja ini merupakan agenda strategis untuk mengevaluasi sekaligus mempercepat penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, terungkap fakta bahwa tingkat kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan masih di bawah target yang ditetapkan.

Berdasarkan data terbaru, dari total 42 SMP Negeri di Kabupaten Belu, sebanyak 30 sekolah telah menyampaikan laporan, sementara 12 sekolah lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada jenjang sekolah dasar dan anak usia dini; dari 94 SD Negeri/Inpres serta 4 satuan PAUD dan Kesetaraan Negeri, belum ada satu pun yang menyerahkan LPJ Dana BOS. Selain itu, proses finalisasi rekonsiliasi aset tetap pada Bidang Aset BPKAD pun terpantau belum diselesaikan oleh pihak sekolah.

Keterlambatan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah karena batas akhir penyampaian laporan semestinya jatuh pada 10 Januari. Wakil Bupati menegaskan bahwa ketidaktertiban administrasi ini dapat menghambat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Situasi ini juga meningkatkan risiko Kabupaten Belu menjadi sasaran uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pendahuluan yang akan segera dilaksanakan. Jika ditemukan permasalahan administrasi di kemudian hari, keterlambatan laporan ini akan menyulitkan proses penyelesaiannya.
