Tingkatkan Pengawasan, Dinas Koperasi Belu Gelar Rapat Monitoring Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Atambua – Di tengah himpitan ekonomi dan harapan akan kucuran dana segar, koperasi-koperasi di Kabupaten Belu justru terancam “mati suri” akibat kelalaian fatal: profil yang tak kunjung diisi! Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Belu bergerak cepat dengan menggelar Rapat Monitoring Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel.) Merah Putih di Gedung Betelalenok Atambua, Senin (25/08/2025)
Rapat ini bukan sekadar membahas pengawasan kelembagaan yang semakin diperketat, dengan Para tamu undangan yang diharapkan kehadirannya adalah Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus KD/KMP se-Kabupaten Belu. Mengingat pentingnya acara ini, para tamu undangan diminta hadir tanpa diwakilkan. Satgas Kopdes/kel Merah Putih Wilayah IV telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pengurus untuk segera mengisi profil secara daring. Jika tidak, impian mendapatkan dana dari Himbara yang sangat dinantikan bisa jadi hanya fatamorgana belaka!

Rapat ini juga akan membahas secara mendalam 9 poin penting sebagai tindak lanjut pengawasan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel.) Merah Putih di Kabupaten Belu. Poin-poin tersebut meliputi:
- Akta Notaris: Memastikan legalitas pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- SK Kemenkumham: Verifikasi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti pengesahan badan hukum koperasi.
- NPWP Koperasi: Memastikan koperasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak.
- Cap Koperasi: Memastikan koperasi memiliki cap resmi sebagai alat pengesahan dokumen-dokumen penting.
- NIB: Memastikan koperasi memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
- Rekening Koperasi: Memastikan koperasi memiliki rekening bank aktif untuk transaksi keuangan.
- 16 Buku Koperasi: Memastikan koperasi memiliki dan mengelola 16 buku wajib sebagai catatan administrasi dan keuangan yang lengkap.
- Papan Nama Koperasi: Memastikan koperasi memiliki papan nama yang jelas dan mudah dilihat sebagai identitas fisik.
- Gedung/Kantor: Memastikan koperasi memiliki gedung atau kantor yang layak sebagai pusat kegiatan operasional.
Data terbaru menggambarkan situasi yang sangat mengkhawatirkan: dari 81 koperasi yang terdaftar, hanya 25 yang sigap mengisi profil. Sedangkan, 56 koperasi belum mengisi profil Kopdes/Kel, identifikasi unit usaha yang sudah berjalan serta kendalanya.

Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Belu, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan dari setiap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel.) Merah Putih. Beliau meminta agar setiap koperasi menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pengawasan kelembagaan.
“Kami ingin mendengar langsung dari lapangan, apa saja tantangan yang dihadapi oleh koperasi-koperasi kita. Dengan begitu, kami bisa memberikan solusi yang tepat dan efektif,” ujarnya.
Enny E. Giri, S.Sos, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, menutup rapat dengan memberikan kesempatan kepada setiap desa untuk segera melengkapi 9 poin tindak lanjut pengawasan kelembagaan dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Beliau menekankan bahwa tenggat waktu ini diberikan agar Kopdes/Kel. Merah Putih dapat segera memenuhi persyaratan dan beroperasi secara optimal.
“Kami berharap semua koperasi dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan jika ada kendala yang dihadapi,” ujarnya.
Dengan terpenuhinya 9 poin tersebut, diharapkan koperasi-koperasi di Kabupaten Belu dapat semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa.