Resmi! 903 PPPK Paruh Waktu Belu Terima SK, Wabup: Jalankan Amanah dengan Integritas
Atambua,— Pemerintah Kabupaten Belu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Senin (06/01/2026) dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Belu kepada 903 orang PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, para Asisten Setda Belu, Pimpinan serta Perwakilan Perangkat Daerah (PD) dan Para Camat se-Kabupaten Belu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penyerahan SK tersebut, seraya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“SK yang saudara terima hari ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme,” tegas Wakil Bupati.
Beliau menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat untuk masa kerja selama satu tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. Meski berstatus paruh waktu, para PPPK tetap terikat pada peraturan perundang-undangan dan wajib menjunjung tinggi etika ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh PPPK Paruh Waktu, yakni disiplin, loyalitas, dan kinerja. Disiplin dalam kehadiran dan pelaksanaan tugas, loyalitas kepada Pemerintah, Pimpinan dan masyarakat serta kinerja yang produktif, inovatif dan bertanggung jawab.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan ditentukan oleh kinerja, disiplin serta kebutuhan organisasi.

Kegiatan penyerahan SK berlangsung dengan tertib dan penuh antusias. Para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK menyambut momentum ini sebagai awal pengabdian yang lebih pasti dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Belu.
Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Belu optimistis dapat memperkuat sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional dan berkelanjutan.
