Rakor Komda Lansia NTT Perkuat Kelembagaan di Belu dan Malaka, Dorong Terwujudnya Lansia SMART
Atambua, – Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan di Kabupaten Belu bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belu (BP4D), Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang berfokus pada penguatan Komda Lansia Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka ini mengambil tema besar “Menuju Lansia SMART (Sehat, Mandiri, Aktif, Produktif, dan Bermartabat)”.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, yang juga menjabat sebagai Ketua Komda Lansia Kabupaten Belu, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Komda Lansia Provinsi NTT karena telah memilih Kabupaten Belu sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan yang dianggap sangat bermartabat ini.

“Yang kita perjuangkan dan perhatikan dalam kegiatan ini adalah orang tua kita, sanak saudara kita, para tetangga, dan masyarakat kita yang termasuk dalam kelompok lanjut usia,” tegas Wakil Bupati.
Beliau menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT tahun 2023, di mana jumlah lanjut usia di Kabupaten Belu telah mencapai 20.968 jiwa atau 9,08% dari total penduduk, sehingga penanganan kelompok ini memerlukan keseriusan.
Rapat koordinasi ini menjadi sangat penting karena dihadiri oleh pimpinan Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Belu yang secara struktural juga merupakan pengurus Komda Lansia Kabupaten. Kehadiran mereka sejalan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komda Lansia dan Pemberdayaan Masyarakat Lanjut Usia di Daerah.

Wakil Bupati berharap, sebagai pengambil keputusan, setiap peserta dapat segera menindaklanjuti hasil rapat dan melaksanakan tugas mulia ini, mengingat bahwa cepat atau lambat, setiap orang akan memasuki usia lanjut. Kepala BP4D Kabupaten Belu selaku Ketua Pelaksana Komda Lansia Kabupaten Belu diminta untuk menindaklanjuti semua hal tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 60 Tahun 2008.

Kegiatan Rakor Penguatan Kelembagaan Komda Lansia ini secara resmi ditutup oleh Wakil Bupati, dengan harapan agar rapat menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata yang dapat diimplementasikan di tingkat kabupaten.
