Setiap desa memiliki potensi dan ciri khas unggulan. Jika itu dikelolah dengan baik, akan menjadi produk unggulan yang bernilai ekonomi tinggi sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah untuk bisa lepas dari ketertinggalan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berupaya menggenjot pengembangan produk-produk unggulan desa sebagai peletup kemajuan ekonomi dalam pengentasan daerah tertinggal.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST saat memberikan arahan dihadapan para Kepala Desa Defenitif/Pejabat Kepala Desa se-Kabupaten Belu dalam Rapat Kerja bersama Bupati dan Wakil Bupati, di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (21/01/2026).
“Potensi-potensi dan kekhasan daerah harus diedentifikasi untuk di kembangkan. Jika ini di kemas dan dipasarkam dengan baik akan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sehingga lepas dari ketertinggalan,” ujar Wabup
Dikatakan, salah satu konsep yang dijalankan untuk memperkuat aksekerasi pemberdayaan masyarakat desa adalah dengan mengembangkan komunitas-komunitas masyarakat desa yang aktif dan kreatif melalui penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
“Lewat musyawarah desa, silakan dana desa dibuat untuk infrastruktur desa, irigasi, peternakan, sumur bor, embung,” ucapnya.
Wabup Belu juga mengingatkan penggunaan dana desa harus betul-betul dilaksanakan dan dimaknai untuk pembangunan desa.
Selain digunakan untuk infrastruktur pedesaan, dana desa jelas Wabup Belu bisa digunakan untuk mendorong ekonomi pedesaan melalui BUMDes”Jika ada desa yang jadi prioritas, bangun dan laksanakan sesuai kebutuhan desa” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu : Yoseph G. Taolin, S.STP, M.Tr.IP dalam laporannya mengatakan, untuk tahun 2025 dana desa sebesar Enam Puluh Satu Miliar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar, Lima Puluh Lima Miliar.
Bagi Hasil Pajak sebesar, Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta dan bagi hasil retribusi,Tujuh Ratus Dua Puluh lima Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu.

Bantuan keuangan dari kabupaten untuk desa-desa persiapan pemekaran sebesar, Empat Ratus Lima puluh juta. Masing-masing desa, Dua Puluh Lima Juta untuk 18 desa persiapan. Ini postur anggaran sebelum terjadi perubahan.
Setelah adanya perubahan, dampak dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, dari dana desa sebelumnya, Enam Puluh satu Miliar menjadi Lima Puluh Miliar.
Bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi yang sebelumnya Satu Koma Sembilan Miliar menjadi Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta dan bagi hasil retribusi sebelumya, Tujuh Ratus Dua puluh Lima Juta menjadi Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empa Ratus Rupiah.
Total Dana Untuk Tahun 2025 sebesar, Seratus Dua Puluh Miliar Setelah perubahan menjadi Seratus Tujuh Miliar.
Realisasi Anggaran
1. Sub bidang pendidikan. Pembangunan reabilitasi Gedung PAUD. Total anggaran, Empat Ratus Tiga Belas Juta.
2. Sub bidang kesehatan, Pembangunan Reabilitasi Peningkatan Gedung
Posyandu, Total anggaran, Dua Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta.
3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pembangunan Pemeliharaan Peningkatan Jalan Desa, Jalan Usaha Tani, Perkerasan Jalan Desa, Total anggaran, Tujuh Belas Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta.
4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Pembangunan Peningkatan Embung Milik Desa, Total anggaran, Lima Ratus Enam Puluh Dua juta, Dua Ratus Empat Puluh Delapan ribu. Total amfisik di desa sebesar, Dua puluh Satu Miliar, Tujuh Puluh Delapan Juta.
5. Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Pembangunan Peningkatan Pemeliharaan Sumber Air Milik Desa, Peningkatan Sambungan Air Bersih, Total dana sebesar, Lima Miliar Saratus Dua Puluh Juta. Rehab Rumah Tidak Layak Huni, total dana sebesar, Satu Miliar,
Seratus Empat Puluh Tujuh Juta.
6. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan hmHidup, Pengelolahan hutan milik desa program sengon, total dana sebesar, Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta
7. Sub Bidang Koordinasi Pembinaan Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Pengadaan SIM C bagi Ojek, realisasi 68 orang dengan total anggaran sebesar, Tujuh Belas Juta.
8. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Pembukaan Lahan Baru dan Pengolahan Lahan, total dana, Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta. Peningkatan Reproduksi Peternakan, total dana Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Seratus Tiga Pulu Tiga Ribu.
Penyertaan modal BUMDES minimal 20% dari dana desa untuk 69 desa, Total dana sebesar,Dua Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta. Setelah dilakukan Perubahan, total danahnya berubah menjadi, Sepuluh Miliar, Seratus Tujuh Puluh Dua Juta.
Untuk tahun anggaran 2026, pagu dana desa reguler sebesar, Dua Puluh Miliar. Anggaran turun Empat Puluh Miliar dari yang sebelummya
Enam puluh Satu miliar.
Pagu alokasi dana desa, sebesar Empat Puluh Tujuh Miliar, turun Tujuh Koma Tujuh Miliar dari yang sebelumnya,
Lima Puluh Lima Miliar.
Pagu bagi hasil pajak dan retribusi menunggu perhitungan sesuai dengan realisasi pajak di desa.
Bantuan dana dari kabupaten untuk desa persiapan, sebesar, Dua Ratus Enam Belas Juta.
Masing-masing desa dari 18 desa mendapat Dua Belas Juta. Sebelumya Dua Puluh Lima Juta.
Mengenai proses pemekaran desa, saat ini dokumen sementara di verifikasi di Dinas PMD Provinsi.
Setelah di verifikasi, akan laksanakam evaluasi untuk 18 dokumen desa persiapan di Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut, Staf Khusus Bupati Belu dan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
