Atambua,– Keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat di pelosok Kabupaten Belu. Dalam sebuah langkah strategis untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat dan memperkuat akses terhadap bantuan hukum, pemerintah daerah berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah Kabupaten Belu melakukan Rapat untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan yang digelar di Gedung Wanita Betelalenok, Rabu (10/09/2025).
Inisiatif ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan kesulitan dalam memahami hak-hak hukumnya. Keberadaan Posbankum ini bertujuan untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi hukum secara gratis, cepat, dan tepat.

Seperti disampaikan Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsales, ST dalam pidato sambutan, Posbankum ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum. Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara keseluruhan.
“Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di desa atau kelurahan bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Ini adalah perlindungan hak asasi manusia. Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan menjadi langkah awal menuju Kabupaten Belu yang benar-benar berbasis hukum dan berkeadilan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk perhatian besar pemerintah dalam menciptakan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Beliau mengapresiasi partisipasi seluruh hadirin, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa, yang rela meluangkan waktu meskipun agenda mereka padat.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian besar pemerintah dalam menjamin perlindungan bagi masyarakat sejalan dengan amanat Asta Cita ketujuh yang mengedepankan reformasi politik, hukum, dan demokrasi. Terimakasih atas partisipasi Bapak/Ibu sekalian, terutama para camat, lurah, dan kepala desa, yang telah meluangkan waktu di tengah padatnya agenda. Kehadiran Bapak/Ibu menunjukkan tekad kuat kita bersama untuk membangun masyarakat Belu yang sadar hukum dan berkeadilan,” tegasnya.

Acara yang dihadiri Ketua Tim Kerja Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Yunus P. S. Bureni, SH, M.Hum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu, Drs. Nikolaus U.K. Birri, para Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Belu ini menegaskan pentingnya kolaborasi. Seluruh pihak diajak untuk bersatu padu mendukung program ini.
Dengan adanya pos ini, diharapkan masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri dapat menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan cara yang beradab dan sesuai aturan yang berlaku.