SOSIALISASI PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
DINAS KOMINFO KAB. BELU—Jumat (08/03), Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan di dampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Jonisius R. Mali, SH membuka secara resmi Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Belu, yang berlangsung di aula Kantor Dinas Pendapatan Derah Kabupaten Belu.
Sosialisasi pajak ini merupakan evaluasi, bersama para pengusaha khususnya yang bergerak dibidang restaurant dan rumah makan agar dapat mengetahui dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan tentang pajak daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan Mengatakan, Sosialisasi hari ini tentang bagaimana pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pehamaman kepada masyarakat pemilik usaha restoran dan rumah makan agar melaksanakan kewajiban membayar pajak, karena sesuai hasil temuan dari KPK bahwa ini merupakan potensi yang di abaikan. Untuk itu pemerintah berupaya melaksanakan potensi tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Jonisius R. Mali, SH mengungkapkan sosialisasi hari ini merupakan sosialisasi yang ke tiga karna banyak pemilik restoran yang belum paham, karna berdasarkan undang-undang bahwa pajak restoran sebesar 10% dari omset yang dihasilkan masing-masing restaurant. Karna itu diharapkan para pemilik restoran untuk melaksanakan kewajiban dengan menarik pajak dari pelanggan sesuai kesepakatan. Jika tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak maka akan di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan sharing bersama antara peserta sosialisasi.
Foto/Berita: Ischa Tae & Erwin Dacosta