WABUP OSE LUAN ANULIR SK KONTRAK 2016 DAN SK ROTASI PEMINDAHAN PNS
ATAMBUA, Data Tenaga Kontrak (Teko) di Kabupaten Belu meningkat pesat dalam 7 tahun terakhir. Membludaknya Tenaga Kontrak selain membebani keuangan daerah, juga tidak efektif mendukung peningkatan pelayanan publik oleh karena itu Wakil Bupati Belu, Drs. J.T Ose Luan akan segera menganulir Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2016.
Selain SK Tenaga Kontrak yang akan dianulir, SK Rotasi/pemindahan PNS juga akan segera dianulirnya. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan pada apel perdana bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu di halaman Kantor Bupati Belu, Senin (22/02/2016).
“SK itu saya anulir atau dipending kembali untuk sementara. Tidak boleh ada SK yang membebani anggaran. Masing-masing dinas mempertanggungjawabk¬an itu dengan satu penjelasan yang meyakinkan saya sehingga SK itu tidak kita anulir,” tegasnya.
Dikatakan, dirinya akan segera melakukan rapat khusus bersama para pimpinan SKPD untuk membahas masalah tersebut.
“Saya akan rapat khusus dengan para pimpinan SKPD, karena saya lihat SK Kontrak itu ada 1000 lebih orang. Saya minta BKPP tolong lihat kembali aturan yang ada,“ tegasnya.
Disampaikan pula, melihat kembali regulasi aturan, tidak untuk mengeliminir yang sudah ada, tetapi kebijakan itu harus menyentuh kepentingan orang-orang kecil. Oleh karena itu perlu dipikirkan kembali, sehingga bisa ditata sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Belu juga menambahkan, dirinya ingin mengetahui langsung dari para pimpinan SKPD perihal terjadinya penambahan tenaga kontrak di instansinya masing-masing.
“Saya ingin supaya pimpinan dinas, Instansi, badan, kantor harus mempertanyakan mengapa setiap tahun ada penambahan tenaga kontrak? beban tugas apa yang tidak dikerjakan oleh PNS sehingga mereka menambah pegawai kontrak untuk menyelesaikan beban tugas kedinasan itu,” ujar Mantan Sekda Belu itu.
Terkait rotasi pegawai negeri sipil yang dilakukan, mantan Kepala Bappeda Belu ini juga menegaskan bahwa SK yang sudah dikeluarkan akan ditarik kembali dan PNS yang telah dirotasikan untuk kembali ketempat tugasnya semula. (humassetdabelu)