ARAHAN KEPADA TENAGA KONTRAK KESEHATAN
DINAS KOMINFO KAB. BELU— Rabu (27/02 ), Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan memberikan arahan bagi Tenaga Kontrak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dan Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, Svd berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu.
Wakil Bupati Belu Drs. J. T. Ose Luan mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas yakni sebagai Tenaga Kesehatan dalam melayani masyarakat, tentunya harus bisa menjaga sikap, berperilaku yang baik serta bertanggung Jawab dan memiliki Jiwa Kedisiplinan. Di Tempat Kerja, Tenaga Kontrak Dan Kepala harus bekerjasama dalam menyelesaikan tugas-tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Belu Drs. Anton Suri dalam arahannya menjelaskan tentang UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait status dan Kedudukan Pegawai ASN yang Terdiri dari PNS, sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang di angkat sebagai pengawai tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian secara Nasional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang di angkat sebagai Pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan Instansi Pemerintahan dan Ketentuan Undang-Undang ASN .
Hadir dalam Arahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Theresia M. B Saik, SKM. M.Kes, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, Svd, Drg. Ansila F. Eka Mutty.
Foto/Berita : Anna Pertiwy & Jhon dasilva